Sektor konstruksi terus menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun daya saingnya sangat bergantung pada dua hal krusial: kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi dan efektivitas tata kelola.
Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan Indonesia memiliki lebih dari 9 juta tenaga kerja konstruksi. Ironisnya, hanya sekitar 5% di antaranya yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi kerja (SKK).
Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan lembaga sertifikasi agar setiap SKK benar-benar kredibel, diakui, dan mampu mencerminkan profesionalitas pekerja di lapangan.
Selaras dengan RPJMN 2025–2029
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Boby Ali Azhari, menekankan bahwa peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi harus ditempatkan sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program pelatihan, tracer study, kolaborasi dengan asosiasi dan dunia usaha, hingga sertifikasi tenaga kerja konstruksi tidak boleh hanya bersifat formalitas. Setiap proses harus benar-benar mencerminkan kualitas dan kompetensi di lapangan. Dengan begitu, upaya ini akan langsung mendukung pencapaian program PU608 sesuai arahan Menteri PUPR,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan TA 2025 dan Rencana Kerja TA 2026 yang digelar di Citeureup, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).
Digitalisasi Tata Kelola Jasa Konstruksi

Selain penguatan SDM, Ditjen Bina Konstruksi juga fokus meningkatkan tata kelola pengadaan jasa konstruksi melalui implementasi teknologi informasi. Beberapa inisiatif yang kini berjalan antara lain:
-
E-Katalog: mempercepat proses pemilihan penyedia jasa dan material.
-
SIPBJ: Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa.
-
SIMPAN: Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Nasional.
-
SIPASTI: Sistem Pendukung Pengadaan Strategis Terintegrasi.
Transformasi digital ini diharapkan tidak berhenti pada sekadar otomatisasi prosedur, tetapi benar-benar membangun ekosistem konstruksi yang transparan, efisien, dan adaptif.
“Seluruh pimpinan unit kerja dan UPT harus mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dengan mengutamakan kualitas dan manfaat. Setiap program wajib memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja industri konstruksi nasional,” tegas Boby.
Forum Konsolidasi dan Sinkronisasi
Rapat Koordinasi ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi internal Ditjen Bina Konstruksi, tetapi juga forum dialog bersama para pemangku kepentingan eksternal. Tujuannya jelas: memperkuat sinkronisasi kebijakan, program, dan strategi pembinaan jasa konstruksi agar selaras dari pusat hingga daerah.
Dengan langkah terpadu ini, diharapkan pencapaian PU608—sebagai bagian penting agenda pembangunan nasional—dapat terwujud melalui kombinasi SDM konstruksi yang kompeten dan tata kelola yang semakin efektif.






