TeknikSipil.id
  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
TeknikSipil.id
No Result
View All Result
Home News

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Jamin Proyek Infrastruktur Tak Terpengaruh Kenaikan PPN 12%

Jakarta – Tekniksipil.id, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa anggaran untuk proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan menggunakan skema kontrak multiyears atau kontrak bertahun-tahun (MYC).

Skema ini memastikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut tetap aman dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif pajak.

“MYC adalah komitmen yang harus dipenuhi, artinya anggaran untuk proyek tersebut sudah diatur sejak awal dan tidak akan terpengaruh dengan perubahan kebijakan pajak,” ujar Diana, saat ditemui di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Skema MYC ini, lanjut Diana, juga sudah disesuaikan dengan penganggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Setiap anggaran untuk proyek infrastruktur sudah disepakati dan ditetapkan sesuai dengan surat resmi dari Kementerian Keuangan, baik untuk tahun ini maupun tahun mendatang,” tambahnya.

Kenaikan pajak PPN 12% di 2024

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan berlaku pada awal tahun 2025 memang telah disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, meski diperkirakan akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat, terutama untuk barang dan jasa yang dikenakan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang HPP harus segera dipersiapkan agar dapat berjalan efektif.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik.

Semua sudah dibahas dengan berbagai pihak, dan kini tinggal memastikan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 13 November 2024.

Industri Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kenaikan tarif PPN ini akan dikenakan pada berbagai barang dan jasa. Beberapa jenis barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% antara lain:

  • Penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP) di wilayah pabean oleh pengusaha
  • Impor barang kena pajak ke wilayah Indonesia
  • Ekspor barang dan jasa oleh pengusaha kena pajak
  • Pemanfaatan barang dan jasa yang berasal dari luar wilayah Indonesia

Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN. Undang-Undang HPP juga mengatur beberapa jenis barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori PPN, antara lain:

  • Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti susu dan makanan pokok
  • Layanan medis, sosial, dan pendidikan
  • Jasa transportasi umum dan beberapa jasa perhotelan

Kenaikan tarif PPN ini memang menambah beban masyarakat, namun pemerintah berjanji akan menjaga keseimbangan agar program-program pembangunan infrastruktur tetap berjalan lancar tanpa ada gangguan signifikan.

Kementerian PU berharap dengan adanya MYC, proyek-proyek yang sudah direncanakan akan tetap terlaksana sesuai target meskipun ada penyesuaian pajak yang berlaku di tahun 2025.

Tags: Infrastruktur
Share590Tweet369SendShareShare103
Azka

Azka

BIM coordinator project PT Hutama Karya Infrastruktur, Finalis Kompetisi Jembatan Indonesia 2017 dan peraih peringkat kedua dalam PII BIM Awards 2022 yang ingin berbagi pengalaman dan wawasan keilmuan melalui platform website.

Related Posts

Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi

Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi Dikebut, Ribuan Pekerja HK Terserap dan Ekonomi Daerah Bergerak

April 15, 2025
tkdn 2025

Pengusaha Konstruksi Cemas TKDN Dilonggarkan, Industri Dalam Negeri Terancam Banjir Impor

April 15, 2025
adhi karya 2025

Pendapatan Anjlok, Laba Adhi Karya Justru Tumbuh Hampir 18 Persen di 2024

April 12, 2025
laba jaya konstruksi 2025

Laba Jaya Konstruksi Menyusut 21,5 Persen di 2024, Pendapatan Ikut Tergerus

April 12, 2025
waskita beton 2025

Pendapatan Waskita Beton Tumbuh Hampir 20 Persen di awal 2025, Proyek Eksternal Kian Dominan

April 12, 2025
Schneider Electric

Schneider Electric Siapkan 50.000 Data Produk untuk Dorong Konstruksi Ramah Lingkungan

April 12, 2025
Next Post
Pemasangan kanopi baja ringan

Pemasangan Kanopi Baja Ringan Panduan Lengkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

TeknikSipil.id

Tekniksipil.id merupakan media konstruksi bangunan Indonesia yang hadir dengan tujuan menyajikan pandangan yang lebih mendalam untuk memperluas pemahaman tentang perkembangan infrastruktur, transportasi, pembangunan, dan keselamatan di Indonesia.

Categories

  • Alat Berat
  • Analisis Struktur
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • Hiburan
  • Hutan dan Lingkungan
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Kelistrikan
  • Material Bangunan
  • News
  • Piping dan Hidrologi
  • Proyek Konstruksi
  • Standar Pengukuran
  • Wawasan Umum
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur

© 2024 Media Konstruksi Indonesia -