Jakarta – Tekniksipil.id, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa anggaran untuk proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan menggunakan skema kontrak multiyears atau kontrak bertahun-tahun (MYC).
Skema ini memastikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut tetap aman dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif pajak.
“MYC adalah komitmen yang harus dipenuhi, artinya anggaran untuk proyek tersebut sudah diatur sejak awal dan tidak akan terpengaruh dengan perubahan kebijakan pajak,” ujar Diana, saat ditemui di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Skema MYC ini, lanjut Diana, juga sudah disesuaikan dengan penganggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Setiap anggaran untuk proyek infrastruktur sudah disepakati dan ditetapkan sesuai dengan surat resmi dari Kementerian Keuangan, baik untuk tahun ini maupun tahun mendatang,” tambahnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang akan berlaku pada awal tahun 2025 memang telah disahkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, meski diperkirakan akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat, terutama untuk barang dan jasa yang dikenakan pajak tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang HPP harus segera dipersiapkan agar dapat berjalan efektif.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik.
Semua sudah dibahas dengan berbagai pihak, dan kini tinggal memastikan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI pada 13 November 2024.
Industri Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kenaikan tarif PPN ini akan dikenakan pada berbagai barang dan jasa. Beberapa jenis barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% antara lain:
- Penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP) di wilayah pabean oleh pengusaha
- Impor barang kena pajak ke wilayah Indonesia
- Ekspor barang dan jasa oleh pengusaha kena pajak
- Pemanfaatan barang dan jasa yang berasal dari luar wilayah Indonesia
Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN. Undang-Undang HPP juga mengatur beberapa jenis barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori PPN, antara lain:
- Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti susu dan makanan pokok
- Layanan medis, sosial, dan pendidikan
- Jasa transportasi umum dan beberapa jasa perhotelan
Kenaikan tarif PPN ini memang menambah beban masyarakat, namun pemerintah berjanji akan menjaga keseimbangan agar program-program pembangunan infrastruktur tetap berjalan lancar tanpa ada gangguan signifikan.
Kementerian PU berharap dengan adanya MYC, proyek-proyek yang sudah direncanakan akan tetap terlaksana sesuai target meskipun ada penyesuaian pajak yang berlaku di tahun 2025.