IKN, Tekniksipil.id – Kota yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia, mengalami perkembangan yang signifikan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pengaturan transportasi di dalam kota.
Otorita IKN mengungkapkan rencana untuk meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi di kawasan inti pusat pemerintahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan berkelanjutan.
Kendaraan dinas pun tidak luput dari aturan yang akan diterapkan. Seluruh pejabat hingga ASN di IKN, termasuk presiden dan menteri, diinstruksikan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas resmi.
Hal ini sejalan dengan visi pengembangan IKN sebagai kota yang ramah lingkungan. Meskipun aturan ini mungkin menjadi tantangan bagi beberapa pihak, namun hal ini diyakini sebagai langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Ibu Kota Nusantara.
Perubahan dalam sistem transportasi di IKN juga didukung oleh desain kota yang memudahkan akses transportasi publik bagi penduduknya.
Konsep pengembangan IKN sebagai Kota 10 menit yang menggunakan konsep transit oriented development (TOD) menjadi fokus utama.
TOD memaksimalkan penggunaan lahan yang terintegrasi dengan sejumlah transportasi publik, memungkinkan penduduk untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum dengan lebih mudah.
Dengan demikian, Ibu Kota Nusantara bergerak menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif dari polusi udara dan kemacetan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan planet ini.