TeknikSipil.id
  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
TeknikSipil.id
No Result
View All Result
Home News

Pengusaha Konstruksi Cemas TKDN Dilonggarkan, Industri Dalam Negeri Terancam Banjir Impor

Jakarta – Tekniksipil.id. Rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menuai kekhawatiran dari pelaku usaha di sektor konstruksi. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai kebijakan ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pasar empuk bagi produk impor dan melemahkan industri lokal.

Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, menyatakan bahwa pelonggaran TKDN bisa berdampak negatif terhadap sektor industri dalam negeri, khususnya pada produsen besi, baja, dan pipa yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan infrastruktur.

“Kalau kita terlalu longgar dengan kebijakan TKDN, kita bisa kehilangan kesempatan untuk menggerakkan ekonomi dalam negeri. Produk-produk lokal akan kalah saing, dan industri bisa kolaps,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Menurut La Ode, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan tanpa pengawasan ketat, maka dampaknya akan sangat serius. Mulai dari tutupnya pabrik-pabrik, berkurangnya kapasitas produksi dalam negeri, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Ancaman PHK dan Lesunya Industri Lokal

Daftar Isi:

Toggle
  • Ancaman PHK dan Lesunya Industri Lokal
  • Regulasi TKDN Sudah Jelas, Kenapa Harus Direvisi?
  • Respon Pemerintah: Masih Dikaji
  • Dilema: Proteksi vs Daya Saing

tkdn 2025

Saat ini saja, kata La Ode, angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi. Jika pemerintah tetap melonggarkan TKDN, hal itu bisa memperparah kondisi ketenagakerjaan nasional. Ia mendorong pemerintah untuk tetap konsisten pada komitmen memperkuat industri lokal melalui regulasi yang pro terhadap penggunaan produk dalam negeri.

Dia mengusulkan agar pemerintah memberikan berbagai bentuk insentif kepada industri lokal, seperti kemudahan akses pembiayaan, teknologi, dan pelatihan peningkatan kualitas produksi agar bisa bersaing di pasar terbuka. “Intinya bukan semata-mata soal proteksi, tapi bagaimana kita membuat industri kita naik kelas dan tetap survive,” tegasnya.

Regulasi TKDN Sudah Jelas, Kenapa Harus Direvisi?

Saat ini, TKDN diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Permenperin No. 2 Tahun 2014 dan Kepmen PUPR No. 602/KPTS/M/2023. Dalam aturan tersebut, minimal nilai TKDN untuk proyek konstruksi ditetapkan sebesar 25%. Adapun batas minimum ini bervariasi tergantung lingkup pekerjaan dan direktorat teknis, seperti Ditjen Sumber Daya Air (25-80%), Ditjen Bina Marga (60-70%), dan Ditjen Cipta Karya (30-85%).

Namun, belakangan muncul wacana dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar kebijakan TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis. Menurut Prabowo, niat TKDN memang baik dan nasionalis, namun jika pelaksanaannya terlalu kaku, bisa membuat Indonesia kalah bersaing di tingkat global.

“Kita harus realistis. Jangan sampai karena terlalu kaku dengan aturan TKDN, malah membuat produk kita kalah kompetitif. Bisa jadi insentif lebih efektif dibanding paksaan,” kata Prabowo dalam sebuah forum ekonomi belum lama ini.

Respon Pemerintah: Masih Dikaji

Menanggapi polemik ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo, mengatakan bahwa pelonggaran TKDN masih dalam tahap kajian bersama Kementerian Perindustrian. Ia memastikan, apapun kebijakan yang akan diambil nanti, tidak akan membuat biaya pembangunan infrastruktur melonjak.

“Belum tentu pelonggaran ini akan meningkatkan biaya. Arahan Presiden jelas: pembangunan tetap harus efisien dan tidak membebani anggaran,” kata Dody, Jumat (11/4/2025).

Menurut Dody, relaksasi TKDN nantinya akan disesuaikan dengan kondisi tiap sektor industri. Artinya, tidak semua industri akan mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah masih membahas teknis pelaksanaannya bersama Ditjen Bina Konstruksi dan Kemenperin.

“Kami belum bisa sampaikan detailnya, karena masih dalam tahap diskusi. Tapi intinya, relaksasi TKDN itu akan dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan masing-masing sektor,” ujarnya.

Dilema: Proteksi vs Daya Saing

Wacana pelonggaran TKDN ini mencerminkan dilema klasik dalam kebijakan industri: antara melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing global. Di satu sisi, Indonesia ingin mandiri dan memperkuat industri nasional, namun di sisi lain juga tidak ingin terisolasi dari dinamika perdagangan dunia.

Apalagi, kebijakan TKDN kerap dipermasalahkan oleh negara mitra dagang. Amerika Serikat, misalnya, menyebut aturan TKDN sebagai hambatan nontarif, yang bahkan memicu tarif resiprokal hingga 32% terhadap produk Indonesia, meski kini masih ditangguhkan selama 90 hari.

Pertanyaannya sekarang, apakah Indonesia siap untuk bersaing di pasar global dengan menurunkan perlindungan terhadap industri lokal? Atau justru sebaliknya, akan kehilangan kesempatan membangun industri kuat karena terlalu takut menghadapi kompetisi?

Yang jelas, keputusan ini akan membawa dampak luas, tidak hanya pada sektor konstruksi, tapi juga manufaktur, ketenagakerjaan, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Pemerintah dituntut untuk mencari keseimbangan, agar kepentingan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan masa depan industri dalam negeri.

Share588Tweet367SendShareShare103
Azka

Azka

BIM coordinator project PT Hutama Karya Infrastruktur, Finalis Kompetisi Jembatan Indonesia 2017 dan peraih peringkat kedua dalam PII BIM Awards 2022 yang ingin berbagi pengalaman dan wawasan keilmuan melalui platform website.

Related Posts

Kuota 350 Ribu Rumah Subsidi Buka Peluang Baru Kontraktor

Kuota 350 Ribu Rumah Subsidi Buka Peluang Baru, Kontraktor Mulai Tergiur Jadi Pengembang

October 30, 2025
Tanpa Dana APBN, Agung Sedayu Group Bangun 250 Rumah Gratis untuk MBR di Tangerang

Tanpa Dana APBN, Agung Sedayu Group Bangun 250 Rumah Gratis untuk MBR di Tangerang

October 29, 2025
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN 2025–2029

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN 2025–2029

October 29, 2025
IKN Dorong Pembangunan Kota Cerdas Berbasis AI

IKN Dorong Pembangunan Kota Cerdas Berbasis AI, Integrasikan Bangunan Pintar dan Keamanan Siber

October 29, 2025
Presiden Prabowo Resmikan 26.000 Rumah Subsidi Siap Huni

Presiden Prabowo Resmikan 26.000 Rumah Subsidi Siap Huni untuk Program Perumahan Rakyat

September 30, 2025
Perumahan Rakyat Kini Lebih Kokoh

Perumahan Rakyat Kini Lebih Kokoh, Pekerja Konstruksi Bangga Terlibat Program 3 Juta Rumah Prabowo

September 30, 2025
Next Post
Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi

Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi Dikebut, Ribuan Pekerja HK Terserap dan Ekonomi Daerah Bergerak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

TeknikSipil.id

Tekniksipil.id merupakan media konstruksi bangunan Indonesia yang hadir dengan tujuan menyajikan pandangan yang lebih mendalam untuk memperluas pemahaman tentang perkembangan infrastruktur, transportasi, pembangunan, dan keselamatan di Indonesia.

Categories

  • Alat Berat
  • Analisis Struktur
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • Hiburan
  • Hutan dan Lingkungan
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Kelistrikan
  • Material Bangunan
  • News
  • Piping dan Hidrologi
  • Proyek Konstruksi
  • Standar Pengukuran
  • Wawasan Umum
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Oct    
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur

© 2024 Media Konstruksi Indonesia -