TeknikSipil.id
  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
TeknikSipil.id
No Result
View All Result
Home News

Ketentuan Pakaian PSR Terbaru di 2024 dan Penggunaannya

⏩PSR Adalah? Penjelasan lengkap apa itu pakaian PSR dan ketemtuan terbaru pakaian PSR untuk pria wanita, wanita hijab dan ibu hamil⭐

Pakaian PSR (Pakaian Sipil Resmi) merupakan salah satu jenis pakaian formal yang digunakan dalam berbagai acara atau kegiatan resmi di Indonesia. Dikenal dengan karakteristiknya yang sopan dan formal, pakaian PSR menjadi pilihan yang tepat dalam situasi-situasi tertentu.

Melalui ulasan berikut ini, Teknik Sipil akan menjelaskan secara komprehensif tentang pengertian pakaian PSR, kapan perlu menggunakannya, serta ketentuan dan contoh pakaian PSR untuk pria, wanita, termasuk wanita berhijab.

Apa itu Pakaian PSR?

Daftar Isi:

Toggle
  • Apa itu Pakaian PSR?
  • Kapan Perlu Menggunakan Pakaian PSR?
  • Apa Warna Pakaian PSR?
  • Ketentuan Pakaian PSR
      • a. Pakaian PSR untuk Pria:
      • b. Pakaian PSR untuk Wanita:
      • c. Pakaian PSR untuk Wanita Berjilbab atau Hamil:
  • Contoh Pakaian PSR Terbaru 2025
    • 1. Contoh Pakaian PSR untuk Pria
    • 2. Contoh Pakaian PSR untuk Wanita
    • 3. Contoh Pakaian PSR untuk Wanita Berhijab
    • 4. Contoh Pakaian PSR untuk Wanita Hamil
  • Daftar Undang Undang yang Mengatur Pakaian PSR
  • Perbedaan Pakaian PSR dengan PSH

pakaian psr

Pakaian PSR adalah jenis pakaian formal yang digunakan untuk menghadiri acara-acara resmi atau kegiatan yang memerlukan tampilan yang sopan dan terhormat. PSR sendiri merupakan singkatan dari pakaian sipil resmi.

PSR sering kali menjadi pilihan yang tepat dalam situasi-situasi seperti menerima tamu-tamu luar negeri, menghadiri upacara-upacara non-kenegaraan, atau bahkan digunakan pada acara-acara formal di malam hari.

Dibandingkan dengan pakaian kasual atau semi formal, pakaian PSR menunjukkan tingkat keformalan yang lebih tinggi, namun tidak seformal pakaian upacara kenegaraan seperti pakaian adat atau seragam resmi.

Kapan Perlu Menggunakan Pakaian PSR?

Pakaian PSR umumnya digunakan dalam konteks-konteks tertentu di mana kehadiran seseorang perlu mencerminkan kesan kesopanan, profesionalisme, dan hormat. Beberapa situasi di mana pakaian PSR biasanya diperlukan meliputi:

  • Menerima tamu-tamu luar negeri: Ketika menghadiri pertemuan resmi dengan delegasi dari negara lain, penggunaan pakaian PSR menunjukkan sikap yang hormat terhadap tamu-tamu tersebut.
  • Menghadiri acara-acara non-kenegaraan: Seperti pesta pernikahan, acara penghargaan, atau acara amal, di mana tampilan yang formal diperlukan untuk mencocokkan suasana acara.
  • Kegiatan malam hari: Dalam situasi-situasi seperti makan malam formal atau acara penerimaan, pakaian PSR menjadi pilihan yang cocok untuk menampilkan kesan yang anggun dan terhormat.

Apa Warna Pakaian PSR?

Warna pakaian PSR umumnya adalah warna netral dan formal yang menciptakan kesan yang sopan dan terhormat. Beberapa warna yang sering digunakan dalam pakaian PSR meliputi hitam, abu-abu, navy, dan putih.

Warna-warna tersebut dianggap cocok untuk berbagai acara formal karena memiliki kesan yang elegan dan mudah dipadankan dengan aksesori atau warna lainnya.

Namun demikian, dalam beberapa konteks atau budaya tertentu, warna-warna seperti biru tua, cokelat tua, atau marun juga dapat diterima sebagai pilihan dalam pakaian PSR.

Pemilihan warna yang tepat akan membantu menciptakan tampilan yang konsisten dengan kebutuhan situasi serta mencerminkan tingkat keformalan yang diinginkan.

Ketentuan Pakaian PSR

Pakaian PSR diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia. Pakaian PSR sendiri memiliki beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi untuk mencapai tampilan yang sopan dan terhormat. Berikut adalah beberapa ketentuan umum untuk pakaian PSR untuk pria dan wanita:

a. Pakaian PSR untuk Pria:

  • Jas lengan panjang dan celana panjang dengan warna yang sama.
  • Leher berdiri dan terbuka.
  • Tiga saku, satu di atas kiri dan dua di bawah kanan dan kiri.
  • Menggunakan kancing sebanyak lima buah.

b. Pakaian PSR untuk Wanita:

  • Jas lengan panjang dan rok dengan panjang 15 cm di bawah lutut, dengan warna yang sama.
  • Leher berdiri dan terbuka.
  • Tiga saku, satu di atas kiri dan dua di bawah kanan dan kiri.
  • Menggunakan kancing sebanyak lima buah.

c. Pakaian PSR untuk Wanita Berjilbab atau Hamil:

Pakaian PSR untuk wanita berjilbab/ berkerudung/ berjilbab ataupun sedang hamil akan menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, dengan tetap memperhatikan aspek kesopanan dan formalitas dalam penampilan.

Contoh Pakaian PSR Terbaru 2025

Berikut adalah beberapa contoh pakaian PSR untuk pria, wanita, termasuk wanita berhijab:

1. Contoh Pakaian PSR untuk Pria

pakaian psr pria
Contoh gambar pakaian psr pria

Keterangan:

a. Krah Berdiri.
b. Lencana Korpri.
c. Saku baju depan.
d. Tanda pengenal.
e. Saku bawah dengan tutup.
f. Kancing.
g. Papan nama.

2. Contoh Pakaian PSR untuk Wanita

pakaian psr wanita
Contoh gambar pakaian psr wanita

Keterangan:

a. Krah rebah.
b. Lencana Korpri.
c. Saku baju atas.
d. Tanda pengenal.
e. Saku bawah dengan tutup.
f. Kancing.
g. Papan nama.

3. Contoh Pakaian PSR untuk Wanita Berhijab

pakaian psr wanita berhijab
Contoh gambar pakaian psr wanita berhijab

Keterangan:

a. Krah rebah.
b. Lencana Korpri.
c. Saku baju atas.
d. Tanda pengenal.
E. Saku bawah dengan tutup.
F. Kancing.
G. Papan Nama.

4. Contoh Pakaian PSR untuk Wanita Hamil

pakaian psr wanita hamil
Contoh gambar pakaian psr wanita hamil

Keterangan:

a. Krah rebah.
b. Lencana Korpri.
c. Saku baju atas.
d. Tanda pengenal.
e. kancing.
f. Papan nama.

Daftar Undang Undang yang Mengatur Pakaian PSR

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50);

5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 112);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 144);

9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 161);

10. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89);

Perbedaan Pakaian PSR dengan PSH

Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Sipil Harian (PSH) memiliki beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan:

a. Fungsi dan Penggunaan:

  • PSR: Dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbagai acara selain upacara kenegaraan, menerima tamu asing, dan juga pada malam hari.
  • PSH: Digunakan oleh ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

b. Ketentuan dan Ketepatan:

  • PSR: Diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia. Pakaian PSR mengikuti ketentuan tertentu, terutama saat menghadiri acara kenegaraan atau upacara bendera.
  • PSH: Lebih fleksibel dan mengikuti standar busana sipil sehari-hari. ASN dapat memilih pakaian yang nyaman dan sesuai dengan tugas yang dijalankan.

c. Kesamaan:

  • PSR hampir sama dengan PSH dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) yang digunakan untuk menjalankan tugas sehari-hari di instansi pemerintah.
  • PSR dan PSH serupa dalam hal jenis pakaian, seperti jas, kemeja, dan celana panjang.
  • Pakaian PSR hampir sama dengan pakaian PSR dan PSL yang digunakan untuk menjalankan tugas sehari-hari di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota

Jadi, sementara PSR lebih terkait dengan acara resmi dan protokol, PSH lebih umum digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Pastikan mematuhi ketentuan yang berlaku tergantung pada situasi dan acara yang dihadiri!

Baca Juga :
 BKN Launching Aplikasi I-MUT untuk Manajemen ASN Profesional

Itulah ulasan mengenai apa itu pakaian PSR dan juga ketentuan pakaian PSR Terbaru 2025 sesuai dengan undang undang yang berlaku. Dengan memahami pengertian, kapan perlu menggunakan, serta ketentuan dan contoh pakaian PSR untuk berbagai situasi, diharapkan pembaca dapat menjalankan berbagai kegiatan atau menghadiri acara-acara resmi dengan tampilan yang sopan, terhormat, dan sesuai dengan protokol yang berlaku.

Tags: ASNCPNS
Share756Tweet473SendShareShare132
Azka

Azka

BIM coordinator project PT Hutama Karya Infrastruktur, Finalis Kompetisi Jembatan Indonesia 2017 dan peraih peringkat kedua dalam PII BIM Awards 2022 yang ingin berbagi pengalaman dan wawasan keilmuan melalui platform website.

Related Posts

Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi

Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi Dikebut, Ribuan Pekerja HK Terserap dan Ekonomi Daerah Bergerak

April 15, 2025
tkdn 2025

Pengusaha Konstruksi Cemas TKDN Dilonggarkan, Industri Dalam Negeri Terancam Banjir Impor

April 15, 2025
adhi karya 2025

Pendapatan Anjlok, Laba Adhi Karya Justru Tumbuh Hampir 18 Persen di 2024

April 12, 2025
laba jaya konstruksi 2025

Laba Jaya Konstruksi Menyusut 21,5 Persen di 2024, Pendapatan Ikut Tergerus

April 12, 2025
waskita beton 2025

Pendapatan Waskita Beton Tumbuh Hampir 20 Persen di awal 2025, Proyek Eksternal Kian Dominan

April 12, 2025
Schneider Electric

Schneider Electric Siapkan 50.000 Data Produk untuk Dorong Konstruksi Ramah Lingkungan

April 12, 2025
Next Post
beda alumni dan alumnus

Beda Alumni dan Alumnus, Pengertian, serta Contohnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

TeknikSipil.id

Tekniksipil.id merupakan media konstruksi bangunan Indonesia yang hadir dengan tujuan menyajikan pandangan yang lebih mendalam untuk memperluas pemahaman tentang perkembangan infrastruktur, transportasi, pembangunan, dan keselamatan di Indonesia.

Categories

  • Alat Berat
  • Analisis Struktur
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • Hiburan
  • Hutan dan Lingkungan
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Kelistrikan
  • Material Bangunan
  • News
  • Piping dan Hidrologi
  • Proyek Konstruksi
  • Standar Pengukuran
  • Wawasan Umum
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur

© 2024 Media Konstruksi Indonesia -