TeknikSipil.id
  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
TeknikSipil.id
No Result
View All Result
Home Proyek Konstruksi

Bunyi PPh Pasal 4 Ayat 2: Aturan Perpajakan Jasa Konstruksi Final

Bunyi pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi final – Ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur perlakuan perpajakan khusus bagi jasa konstruksi final. Aturan ini memiliki dampak signifikan terhadap pelaku jasa konstruksi, sehingga penting untuk memahami bunyi pasal tersebut, implikasinya, dan cara penerapannya.

Pasal 4 Ayat 2 PPh menetapkan bahwa jasa konstruksi final dikenakan PPh final sebesar 2%, yang dihitung berdasarkan nilai kontrak.

Bunyi Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh tentang Jasa Konstruksi Final: Bunyi Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi Final

Daftar Isi:

Toggle
  • Bunyi Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh tentang Jasa Konstruksi Final: Bunyi Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi Final
    • Perbedaan Jasa Konstruksi Final dan Jasa Konstruksi Biasa, Bunyi pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi final
  • Dampak Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh terhadap Pelaku Jasa Konstruksi
    • Dampak Positif
    • Dampak Negatif
    • Cara Meminimalisir Dampak Negatif
    • Rekomendasi Strategi Perpajakan
  • Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi
    • Metode Gross-up
    • Metode Non-gross-up
    • Langkah-langkah Perhitungan PPh Final Jasa Konstruksi
  • Pemutakhiran Data Terkait Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh 2024
    • Identifikasi Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh 2024
    • Dampak Perubahan terhadap Pelaku Jasa Konstruksi
    • Panduan Pemutakhiran Data
  • Ulasan Penutup
  • Informasi Penting & FAQ

Pajak ayat pph objek pasal bersifat

Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan final atas jasa konstruksi. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak sehubungan dengan pekerjaan jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.”

Bunyi pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) menetapkan pengenaan pajak final atas jasa konstruksi. Contoh penerapannya dapat dilihat pada konstruksi sumur resapan , yang termasuk dalam kategori jasa konstruksi. Konstruksi sumur resapan merupakan teknik konservasi air hujan dengan membuat lubang vertikal yang dilapisi dinding beton atau pipa berlubang.

Dalam hal ini, kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi sumur resapan akan dikenakan PPh final sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh.

Pasal ini menegaskan bahwa semua penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan final. Artinya, pajak yang dipotong dari penghasilan tersebut bersifat final dan tidak perlu dihitung kembali atau disetorkan kembali ke negara.

Bunyi pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi final mengatur pengenaan pajak atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor dalam negeri. Jasa konstruksi ini mencakup pekerjaan teknik konstruksi dan perumahan , serta pekerjaan lainnya yang terkait dengan pembangunan atau perbaikan bangunan.

Tarif pajak yang dikenakan atas jasa konstruksi final ini adalah sebesar 2% dari jumlah bruto yang diterima oleh kontraktor.

Perbedaan Jasa Konstruksi Final dan Jasa Konstruksi Biasa, Bunyi pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi final

Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh membedakan antara jasa konstruksi final dan jasa konstruksi biasa. Jasa konstruksi final adalah jasa konstruksi yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  • Memiliki nilai kontrak tidak lebih dari Rp2 miliar (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai)
  • Jangka waktu pelaksanaan tidak lebih dari 12 bulan
  • Tidak menggunakan bahan baku dan/atau peralatan sendiri

Sedangkan jasa konstruksi biasa adalah jasa konstruksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Atas jasa konstruksi biasa, pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan tarif umum, yaitu sebesar 25%.

Dampak Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh terhadap Pelaku Jasa Konstruksi

Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memberikan dampak signifikan bagi pelaku jasa konstruksi. Dampak ini meliputi aspek positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalisir potensi kerugian.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai dampak Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh terhadap pelaku jasa konstruksi:

Dampak Positif

  • Pemungutan PPh Final yang Sederhana:Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh menetapkan pemungutan PPh final atas penghasilan jasa konstruksi, sehingga proses pemungutan pajak menjadi lebih sederhana dan efisien.
  • Kepastian Hukum:Ketentuan PPh final memberikan kepastian hukum bagi pelaku jasa konstruksi dalam hal perhitungan dan pelaporan pajak, sehingga mengurangi risiko sengketa pajak.

Dampak Negatif

  • Tingkat PPh yang Tinggi:Tarif PPh final yang ditetapkan sebesar 2% dari nilai kontrak dapat dianggap tinggi bagi pelaku jasa konstruksi, terutama bagi proyek dengan margin keuntungan yang tipis.
  • Tidak Dapat Dikompensasi:PPh final yang telah dibayarkan tidak dapat dikompensasi dengan kerugian dari tahun pajak yang sama atau tahun-tahun berikutnya.
  • Potensi Pemungutan Ganda:Terdapat potensi pemungutan pajak ganda apabila pelaku jasa konstruksi juga memperoleh penghasilan dari sumber lain yang tidak dikenakan PPh final.

Cara Meminimalisir Dampak Negatif

Pelaku jasa konstruksi dapat meminimalisir dampak negatif Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh dengan menerapkan beberapa strategi berikut:

  • Negosiasi Kontrak:Negosiasikan kontrak dengan klien untuk mengimbangi biaya PPh final yang akan dibebankan.
  • Pengelolaan Biaya:Lakukan pengelolaan biaya proyek secara efektif untuk memaksimalkan margin keuntungan.
  • Perencanaan Pajak:Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk merencanakan strategi perpajakan yang optimal, termasuk penggunaan insentif pajak yang tersedia.

Rekomendasi Strategi Perpajakan

Untuk mematuhi Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh dan memaksimalkan keuntungan, pelaku jasa konstruksi disarankan untuk menerapkan strategi perpajakan berikut:

  • Dokumentasi yang Akurat:Simpan catatan keuangan dan dokumentasi proyek yang akurat untuk mendukung perhitungan PPh final.
  • Pembayaran PPh Tepat Waktu:Bayar PPh final tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
  • Pelaporan Pajak yang Benar:Laporkan penghasilan jasa konstruksi dan PPh final yang dibayarkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi

Bunyi pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi final

Perhitungan PPh Final Jasa Konstruksi mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008. Metode penghitungan yang umum digunakan adalah:

Metode Gross-up

Metode gross-up adalah metode penghitungan PPh Final Jasa Konstruksi dengan menambahkan PPh Final yang terutang ke dalam nilai kontrak jasa konstruksi. Dengan metode ini, PPh Final yang dibayar oleh pemberi kerja kepada fiskus sudah termasuk dalam nilai kontrak.

Bunyi pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh menggolongkan jasa konstruksi sebagai objek pajak. Salah satu contoh jasa konstruksi yang umum adalah konstruksi tandon air dari beton, seperti yang dijelaskan secara detail dalam artikel ini . Dalam hal ini, pemborong yang melakukan jasa konstruksi tandon air dari beton diwajibkan memungut PPh Pasal 4 ayat 2 dari pembayaran yang diterimanya.

Besaran tarif PPh yang dikenakan adalah 2% dari nilai bruto pembayaran yang diterima, kecuali jika terdapat ketentuan lain yang berlaku.

Metode Non-gross-up

Metode non-gross-up adalah metode penghitungan PPh Final Jasa Konstruksi tanpa menambahkan PPh Final yang terutang ke dalam nilai kontrak jasa konstruksi. Dengan metode ini, PPh Final dibayar secara terpisah oleh pemberi kerja kepada fiskus.

Langkah-langkah Perhitungan PPh Final Jasa Konstruksi

  1. Tentukan nilai kontrak jasa konstruksi.
  2. Tentukan tarif PPh Final yang berlaku (2% atau 4%).
  3. Hitung PPh Final yang terutang (nilai kontrak x tarif PPh Final).
  4. Lakukan pembayaran PPh Final kepada fiskus.

Perlu diketahui bahwa dalam praktiknya, metode gross-up lebih umum digunakan karena lebih memudahkan dalam proses administrasi dan pembayaran PPh Final.

Bunyi Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan bruto yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi. Gambar kerja konstruksi baja WF bentang 20 meter dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang terkait dengan ketentuan PPh final tersebut.

Dengan memahami bunyi Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh dan memiliki gambar kerja yang akurat, penyedia jasa konstruksi dapat memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Pemutakhiran Data Terkait Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh 2024

Bunyi pph pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi final

Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh akan mengalami perubahan pada Tahun 2025, berdampak pada tata cara pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas jasa konstruksi final. Pemutakhiran data terkait perubahan ini penting untuk memastikan pelaku jasa konstruksi menyajikan data yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Identifikasi Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang PPh 2024

  • Penyesuaian tarif PPh final dari 2% menjadi 2,2%
  • Pengecualian PPh final bagi jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah atau BUMN
  • Penegasan bahwa jasa konstruksi final termasuk pekerjaan renovasi dan rehabilitasi

Dampak Perubahan terhadap Pelaku Jasa Konstruksi

  • Peningkatan beban pajak sebesar 0,2% bagi pelaku jasa konstruksi
  • Perluasan basis pengenaan pajak PPh final
  • Perluasan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Final

Panduan Pemutakhiran Data

  • Menggunakan tarif PPh final terbaru yaitu 2,2%
  • Mengecualikan jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah atau BUMN
  • Memasukkan pekerjaan renovasi dan rehabilitasi ke dalam penghitungan PPh final
  • Menyiapkan data pelaporan SPT Masa PPh Final yang akurat dan tepat waktu

Ulasan Penutup

Dengan memahami bunyi PPh Pasal 4 Ayat 2, pelaku jasa konstruksi dapat merencanakan strategi perpajakan yang efektif untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan.

Informasi Penting & FAQ

Apa itu jasa konstruksi final?

Jasa konstruksi final adalah jasa yang menghasilkan suatu bangunan atau bagian bangunan yang siap digunakan.

Bagaimana cara menghitung PPh final jasa konstruksi?

PPh final jasa konstruksi dihitung dengan mengalikan nilai kontrak dengan tarif 2%.

Share628Tweet393SendShareShare110
Azka

Azka

BIM coordinator project PT Hutama Karya Infrastruktur, Finalis Kompetisi Jembatan Indonesia 2017 dan peraih peringkat kedua dalam PII BIM Awards 2022 yang ingin berbagi pengalaman dan wawasan keilmuan melalui platform website.

Related Posts

Apa Itu Hebel? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Apa Itu Hebel? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

May 15, 2025
Apa Itu Rumah Kopel: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan

Rumah Kopel Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dan Pertimbangan

May 15, 2025
15 Rekomendasi Alat Kebersihan Rumah Tangga yang wajib ada

15 Rekomendasi Alat Kebersihan Rumah Tangga yang Wajib Ada

May 15, 2025
Desain Septic Tank Anti Penuh yang ideal

Desain Septic Tank Anti Penuh yang Ideal untuk Lingkungan Sehat

May 15, 2025
7 Bahan Atap Rumah yang Murah, Kuat dan tahan lama

7 Bahan Atap Rumah yang Murah, Kuat, dan Tahan Lama

May 15, 2025
5 Posisi Dapur dan Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui

5 Posisi Dapur dan Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui Tahun 2025

May 15, 2025
Next Post
Konstruksi jasa uu

Daftar Undang-Undang Jasa Konstruksi Indonesia: Panduan Komprehensif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

TeknikSipil.id

Tekniksipil.id merupakan media konstruksi bangunan Indonesia yang hadir dengan tujuan menyajikan pandangan yang lebih mendalam untuk memperluas pemahaman tentang perkembangan infrastruktur, transportasi, pembangunan, dan keselamatan di Indonesia.

Categories

  • Alat Berat
  • Analisis Struktur
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • Hiburan
  • Hutan dan Lingkungan
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Kelistrikan
  • Material Bangunan
  • News
  • Piping dan Hidrologi
  • Proyek Konstruksi
  • Standar Pengukuran
  • Wawasan Umum
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur

© 2024 Media Konstruksi Indonesia -