TeknikSipil.id
  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur
No Result
View All Result
TeknikSipil.id
No Result
View All Result
Home Analisis Struktur

Pejabat Berwenang Beri Cuti Pegawai

Sebutkan pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai – Sesuai peraturan terbaru, terdapat pejabat tertentu yang berhak memberikan cuti kepada pegawai. Mengetahui siapa saja pejabat tersebut sangat penting bagi pegawai yang ingin mengajukan cuti.

Daftar lengkap pejabat berwenang beserta jabatannya akan diulas dalam artikel ini, termasuk informasi mengenai level atau tingkatan pejabat yang memiliki kewenangan ini.

Pejabat Berwenang Memberikan Cuti Pegawai

Daftar Isi:

Toggle
  • Pejabat Berwenang Memberikan Cuti Pegawai
    • Pejabat Eselon I
    • Pejabat Eselon II
    • Pejabat Eselon III
  • Pejabat yang Berhak Memberikan Cuti Pegawai
  • Prosedur Pengajuan Cuti: Sebutkan Pejabat Yang Berhak Memberikan Cuti Pegawai
    • Persyaratan Pengajuan Cuti
    • Alur Pengajuan Cuti
  • Hak dan Kewajiban Pegawai Selama Cuti
    • Hak Pegawai Selama Cuti
    • Kewajiban Pegawai Selama Cuti
  • Dampak Cuti pada Karir Pegawai
    • Dampak Positif, Sebutkan pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai
    • Dampak Negatif
    • Kesimpulan
  • Referensi dan Sumber Informasi
  • Kesimpulan Akhir
  • Informasi Penting & FAQ

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan cuti kepada pegawai.

Dalam konteks kepegawaian, kewenangan pemberian cuti pegawai dipegang oleh pejabat tertentu yang berwenang. Ketentuan mengenai pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai ini tercantum dalam Staatsblad Nomor 214 Tahun 1930 ( staatsblad adalah kumpulan peraturan hukum yang berlaku pada masa kolonial Belanda).

Peraturan ini mengatur secara jelas mengenai hierarki pejabat yang berwenang memberikan cuti, mulai dari pimpinan instansi hingga pejabat eselon bawah.

Daftar pejabat tersebut adalah sebagai berikut:

Pejabat Eselon I

  • Menteri
  • Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  • Sekretaris Jenderal
  • Inspektur Jenderal
  • Kepala Badan

Pejabat Eselon II

  • Direktur Jenderal
  • Inspektur Utama
  • Kepala Biro
  • Kepala Pusat
  • Kepala Kantor

Pejabat Eselon III

  • Kepala Bagian
  • Kepala Subbagian
  • Kepala Seksi

Pejabat yang Berhak Memberikan Cuti Pegawai

Pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
  • Atasan langsung untuk cuti di luar tanggungan negara.

Prosedur Pengajuan Cuti: Sebutkan Pejabat Yang Berhak Memberikan Cuti Pegawai

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat yang berhak memberikan cuti kepada pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk oleh PPK.

Pejabat yang berwenang memberikan cuti pegawai, seperti cuti tahunan atau cuti sakit, umumnya adalah atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh instansi terkait. Dalam hal ini, alur mutasi PNS antar provinsi mengatur perpindahan pegawai dari satu provinsi ke provinsi lain, yang juga melibatkan pengalihan kewenangan pemberian cuti kepada pejabat yang berwenang di provinsi tujuan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti pegawai untuk mengajukan cuti:

Persyaratan Pengajuan Cuti

  • Pegawai mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.
  • Permohonan cuti harus diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal cuti.
  • Permohonan cuti harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang sah.

Alur Pengajuan Cuti

Alur pengajuan cuti adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai mengajukan permohonan cuti.
  2. PPK atau pejabat yang ditunjuk memeriksa permohonan cuti dan dokumen pendukung.
  3. PPK atau pejabat yang ditunjuk menyetujui atau menolak permohonan cuti.
  4. Jika permohonan cuti disetujui, PPK atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat keputusan cuti.
  5. Hak dan Kewajiban Pegawai Selama Cuti

    Pegawai memiliki hak dan kewajiban tertentu selama cuti, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

    Pejabat yang berwenang memberikan cuti pegawai adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PPK. Dalam hal ini, contoh Pertimbangan Teknis Mutasi (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menjadi acuan bagi pejabat dalam memberikan cuti. Contoh pertek mutasi BKN tersebut memuat ketentuan dan prosedur terkait pemberian cuti, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pejabat yang berwenang.

    Hak Pegawai Selama Cuti

    • Hak atas gaji dan tunjangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Hak untuk kembali ke posisi semula setelah cuti berakhir.
    • Hak untuk memperoleh informasi tentang status cuti.

    Kewajiban Pegawai Selama Cuti

    • Kewajiban untuk melaporkan diri secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama cuti.
    • Kewajiban untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan instansi selama cuti.

    Dampak Cuti pada Karir Pegawai

    Sebutkan pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai

    Cuti memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menyegarkan diri, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja.

    Dalam hal pemberian cuti pegawai, pejabat yang berwenang memberikan persetujuan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia . PPK memiliki kewenangan untuk memberikan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

    Dampak Positif, Sebutkan pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai

    Cuti dapat membantu pegawai:

    • Mengembangkan keterampilan baru atau meningkatkan keterampilan yang ada melalui kursus, pelatihan, atau proyek pribadi.
    • Meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja dengan mengurangi stres dan kelelahan, sehingga dapat kembali bekerja dengan lebih segar dan termotivasi.
    • Meningkatkan kesehatan fisik dan mental dengan istirahat yang cukup dan aktivitas yang menyegarkan.

    Dampak Negatif

    Dalam beberapa kasus, cuti juga dapat berdampak negatif pada karir pegawai, seperti:

    • Terhambatnya kemajuan karir karena pegawai melewatkan peluang promosi atau tugas penting.
    • Kesulitan untuk mengikuti perkembangan pekerjaan atau industri yang bergerak cepat.
    • Potensi tertinggal dari rekan kerja yang tidak mengambil cuti.

    Namun, dampak negatif ini dapat diminimalkan dengan perencanaan dan komunikasi yang baik dengan atasan dan rekan kerja.

    Kesimpulan

    Dampak cuti pada karir pegawai bersifat kompleks dan bervariasi tergantung pada keadaan individu. Dengan mempertimbangkan potensi dampak positif dan negatif, pegawai dapat membuat keputusan yang tepat mengenai apakah akan mengambil cuti dan bagaimana mengelola dampaknya pada karir mereka.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai adalah atasan langsung yang bersangkutan. Sementara itu, perbedaan antara pajak dan retribusi terletak pada sifatnya. Pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada masyarakat tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi merupakan pungutan yang dikenakan sebagai imbalan atas jasa atau pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah, seperti retribusi sampah . Kembali ke topik awal, penting bagi pegawai untuk mengetahui pejabat yang berwenang memberikan cuti agar proses pengajuan cuti dapat berjalan lancar.

    Referensi dan Sumber Informasi

    Informasi dalam artikel ini bersumber dari:

    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara

    Semua sumber informasi telah diperbarui hingga Tahun 2025. Baca juga: Artikel Terkait di Tekniksipil.id

    Kesimpulan Akhir

    Sebutkan pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai

    Dengan mengetahui pejabat yang berwenang memberikan cuti, pegawai dapat memastikan bahwa pengajuan cuti mereka diproses sesuai prosedur dan disetujui dengan tepat waktu.

    Informasi Penting & FAQ

    Apakah pegawai kontrak berhak mendapatkan cuti?

    Ya, pegawai kontrak juga berhak mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Share588Tweet367SendShareShare103
Azka

Azka

BIM coordinator project PT Hutama Karya Infrastruktur, Finalis Kompetisi Jembatan Indonesia 2017 dan peraih peringkat kedua dalam PII BIM Awards 2022 yang ingin berbagi pengalaman dan wawasan keilmuan melalui platform website.

Related Posts

Cara Jual Rumah Cepat dengan Harga Tinggi di Tahun 2025

Jual Rumah Cepat Harga Tinggi 2025

May 8, 2025
Appraisal Adalah: Pengertian, Jenis, Tugas, dan Faktornya

Appraisal Adalah Memahami Pengertian, Jenis, Tugas, dan Faktornya

May 8, 2025
Hdb resale procedure purchase buyers pre completion

Alur Jual Beli Rumah Second & Persyaratan 2025

May 8, 2025
Aggregator Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Aggregator Adalah Memahami Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

May 8, 2025
Syarat dan Cara Balik Nama AJB Lengkap dengan Biayanya

Syarat dan Cara Balik Nama AJB Lengkap dengan Biayanya

May 8, 2025
Apa itu surat AJB dan siapa yang biasanya pegang ajb asli?

Memahami Surat AJB Siapa yang Memegang Asli?

May 8, 2025
Next Post
Lembaran negara adalah

Lembaran Negara: Pilar Kepastian Hukum Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

TeknikSipil.id

Tekniksipil.id merupakan media konstruksi bangunan Indonesia yang hadir dengan tujuan menyajikan pandangan yang lebih mendalam untuk memperluas pemahaman tentang perkembangan infrastruktur, transportasi, pembangunan, dan keselamatan di Indonesia.

Categories

  • Alat Berat
  • Analisis Struktur
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • Hiburan
  • Hutan dan Lingkungan
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Kelistrikan
  • Material Bangunan
  • News
  • Piping dan Hidrologi
  • Proyek Konstruksi
  • Standar Pengukuran
  • Wawasan Umum
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
No Result
View All Result
  • Home
  • BIM & Geoteknik
  • Desain
  • K3 Proyek
  • Kamus Sipil
  • Konstruksi
  • News
  • Struktur

© 2024 Media Konstruksi Indonesia -