Sebutkan pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai – Sesuai peraturan terbaru, terdapat pejabat tertentu yang berhak memberikan cuti kepada pegawai. Mengetahui siapa saja pejabat tersebut sangat penting bagi pegawai yang ingin mengajukan cuti.
Daftar lengkap pejabat berwenang beserta jabatannya akan diulas dalam artikel ini, termasuk informasi mengenai level atau tingkatan pejabat yang memiliki kewenangan ini.
Pejabat Berwenang Memberikan Cuti Pegawai
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa pejabat yang memiliki kewenangan untuk memberikan cuti kepada pegawai.
Dalam konteks kepegawaian, kewenangan pemberian cuti pegawai dipegang oleh pejabat tertentu yang berwenang. Ketentuan mengenai pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai ini tercantum dalam Staatsblad Nomor 214 Tahun 1930 ( staatsblad adalah kumpulan peraturan hukum yang berlaku pada masa kolonial Belanda).
Peraturan ini mengatur secara jelas mengenai hierarki pejabat yang berwenang memberikan cuti, mulai dari pimpinan instansi hingga pejabat eselon bawah.
Daftar pejabat tersebut adalah sebagai berikut:
Pejabat Eselon I
- Menteri
- Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Sekretaris Jenderal
- Inspektur Jenderal
- Kepala Badan
Pejabat Eselon II
- Direktur Jenderal
- Inspektur Utama
- Kepala Biro
- Kepala Pusat
- Kepala Kantor
Pejabat Eselon III
- Kepala Bagian
- Kepala Subbagian
- Kepala Seksi
Pejabat yang Berhak Memberikan Cuti Pegawai
Pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
- Atasan langsung untuk cuti di luar tanggungan negara.
Prosedur Pengajuan Cuti: Sebutkan Pejabat Yang Berhak Memberikan Cuti Pegawai
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat yang berhak memberikan cuti kepada pegawai adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk oleh PPK.
Pejabat yang berwenang memberikan cuti pegawai, seperti cuti tahunan atau cuti sakit, umumnya adalah atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh instansi terkait. Dalam hal ini, alur mutasi PNS antar provinsi mengatur perpindahan pegawai dari satu provinsi ke provinsi lain, yang juga melibatkan pengalihan kewenangan pemberian cuti kepada pejabat yang berwenang di provinsi tujuan.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti pegawai untuk mengajukan cuti:
Persyaratan Pengajuan Cuti
- Pegawai mengajukan permohonan cuti secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.
- Permohonan cuti harus diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal cuti.
- Permohonan cuti harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang sah.
Alur Pengajuan Cuti
Alur pengajuan cuti adalah sebagai berikut:
- Pegawai mengajukan permohonan cuti.
- PPK atau pejabat yang ditunjuk memeriksa permohonan cuti dan dokumen pendukung.
- PPK atau pejabat yang ditunjuk menyetujui atau menolak permohonan cuti.
- Jika permohonan cuti disetujui, PPK atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat keputusan cuti.
- Hak atas gaji dan tunjangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Hak untuk kembali ke posisi semula setelah cuti berakhir.
- Hak untuk memperoleh informasi tentang status cuti.
- Kewajiban untuk melaporkan diri secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama cuti.
- Kewajiban untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan instansi selama cuti.
- Mengembangkan keterampilan baru atau meningkatkan keterampilan yang ada melalui kursus, pelatihan, atau proyek pribadi.
- Meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja dengan mengurangi stres dan kelelahan, sehingga dapat kembali bekerja dengan lebih segar dan termotivasi.
- Meningkatkan kesehatan fisik dan mental dengan istirahat yang cukup dan aktivitas yang menyegarkan.
- Terhambatnya kemajuan karir karena pegawai melewatkan peluang promosi atau tugas penting.
- Kesulitan untuk mengikuti perkembangan pekerjaan atau industri yang bergerak cepat.
- Potensi tertinggal dari rekan kerja yang tidak mengambil cuti.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
Hak dan Kewajiban Pegawai Selama Cuti
Pegawai memiliki hak dan kewajiban tertentu selama cuti, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang memberikan cuti pegawai adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PPK. Dalam hal ini, contoh Pertimbangan Teknis Mutasi (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat menjadi acuan bagi pejabat dalam memberikan cuti. Contoh pertek mutasi BKN tersebut memuat ketentuan dan prosedur terkait pemberian cuti, sehingga dapat menjadi pedoman bagi pejabat yang berwenang.
Hak Pegawai Selama Cuti
Kewajiban Pegawai Selama Cuti
Dampak Cuti pada Karir Pegawai
Cuti memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menyegarkan diri, mengembangkan keterampilan, dan meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja.
Dalam hal pemberian cuti pegawai, pejabat yang berwenang memberikan persetujuan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia . PPK memiliki kewenangan untuk memberikan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Dampak Positif, Sebutkan pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai
Cuti dapat membantu pegawai:
Dampak Negatif
Dalam beberapa kasus, cuti juga dapat berdampak negatif pada karir pegawai, seperti:
Namun, dampak negatif ini dapat diminimalkan dengan perencanaan dan komunikasi yang baik dengan atasan dan rekan kerja.
Kesimpulan
Dampak cuti pada karir pegawai bersifat kompleks dan bervariasi tergantung pada keadaan individu. Dengan mempertimbangkan potensi dampak positif dan negatif, pegawai dapat membuat keputusan yang tepat mengenai apakah akan mengambil cuti dan bagaimana mengelola dampaknya pada karir mereka.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat yang berhak memberikan cuti pegawai adalah atasan langsung yang bersangkutan. Sementara itu, perbedaan antara pajak dan retribusi terletak pada sifatnya. Pajak merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada masyarakat tanpa imbalan langsung, sedangkan retribusi merupakan pungutan yang dikenakan sebagai imbalan atas jasa atau pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah, seperti retribusi sampah . Kembali ke topik awal, penting bagi pegawai untuk mengetahui pejabat yang berwenang memberikan cuti agar proses pengajuan cuti dapat berjalan lancar.
Referensi dan Sumber Informasi
Informasi dalam artikel ini bersumber dari:
Semua sumber informasi telah diperbarui hingga tahun 2024. Baca juga: Artikel Terkait di Tekniksipil.id
Kesimpulan Akhir
Dengan mengetahui pejabat yang berwenang memberikan cuti, pegawai dapat memastikan bahwa pengajuan cuti mereka diproses sesuai prosedur dan disetujui dengan tepat waktu.
Informasi Penting & FAQ
Apakah pegawai kontrak berhak mendapatkan cuti?
Ya, pegawai kontrak juga berhak mendapatkan cuti sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.