Dalam era kemajuan teknologi, implementasi Building Information Modeling (BIM) menjadi landasan utama bagi perubahan paradigma dalam industri konstruksi di Indonesia.
Tata cara dan standarisasi implementasi BIM (Building Information Modeling) di Indonesia ini semakin kokoh dengan adanya regulasi dan standar yang mendorong penggunaan BIM sebagai alat integral dalam setiap tahap proyek konstruksi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 memberikan fondasi hukum yang kuat, memandatkan penggunaan BIM dalam proyek-proyek tertentu.
Dalam konteks ini, Tekniksipil.id akan menjelajahi betapa pentingnya dan bagaimana standarisasi implementasi BIM menjadi pendorong utama efisiensi, akurasi, dan kemajuan dalam industri konstruksi tanah air.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lampiran 2, Hal. 1075 – 1077):
Penerapan BIM Berdasarkan Kriteria:
- Metode Padat Teknologi:
- Poin ini mewajibkan penggunaan BIM setidaknya sampai dimensi kelima. Artinya, informasi yang diintegrasikan dalam model BIM melibatkan lebih dari sekadar dimensi tiga, melainkan juga aspek waktu dan biaya.
- Selain itu, pengerjaan proyek dengan metode ini harus dilakukan oleh penyedia jasa minimal klasifikasi menengah. Melibatkan quantity surveyor dan manajemen konstruksi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas disiplin.
- Metode Padat Modal:
- Penerapan BIM dalam metode padat modal memerlukan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi, yaitu sampai dimensi kedelapan. Hal ini menunjukkan bahwa BIM tidak hanya melibatkan representasi visual tetapi juga informasi yang lebih rinci dan terinci.
- Proyek dengan metode ini harus dilakukan oleh penyedia jasa klasifikasi besar, sekali lagi dengan keterlibatan quantity surveyor dan manajemen konstruksi, menekankan pentingnya tim yang terlatih dan terampil.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Lampiran Hal. 201)
Disamping itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 juga memberikan dukungan signifikan. Pada poin 13, penggunaan BIM diwajibkan pada proyek bangunan gedung negara yang tidak sederhana dengan kriteria luas di atas 2000 m² dan di atas 2 lantai.
Kewajiban Penerapan BIM pada Bangunan Gedung Negara:
- Menekankan pentingnya BIM pada proyek bangunan gedung negara dengan kriteria tertentu, yaitu luas di atas 2000 m² dan lebih dari 2 lantai.
- Melibatkan BIM dalam berbagai aspek perancangan, mulai dari :
a. Gambar Arsitektur
b. Gambar Struktur
c. Gambar Utilitas
d. Gambar Lansekap
e. Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan
f. Rencana Anggaran Biaya
Standar Pekerjaan BIM Berdasarkan ISO 19650
Pengerjaan aktifitas apapun yang melibatkan BIM perlu mengikuti standar agar hasil kerja kita benar benar tepat sasaran. Standar ini penting dari awal perencanaan sampai selesai, termasuk dalam hal keamanan.
Meskipun ada banyak standar yang berbeda untuk BIM, tetapi satu standar internasional yang banyak digunakan oleh konsultan BIM terpercaya adalah ISO 19650.
ISO 19650 adalah standar internasional yang diterbitkan pada Desember 2018. Tujuannya adalah untuk menyatukan cara kita mengelola informasi tentang konstruksi.
Dalam pekerjaan BIM, kita selalu berurusan dengan objek-objek seperti bangunan, jembatan, dan jalan. ISO 19650 membantu kita dalam membuat representasi digital dari objek-objek ini, serta menjadi panduan dalam desain dan pengerjaan.
ISO 19650 memiliki empat aturan utama yang berbeda berdasarkan fungsinya:
- Menetapkan konsep dan prinsip dalam desain dan digitalisasi informasi bangunan untuk pekerjaan konstruksi.
- Mengatur pengiriman aset dari model yang dibuat dan digitalisasi informasi bangunan untuk pekerjaan konstruksi di BIM.
- Mengelola tahap pengerjaan aset model dan informasi bangunan digital untuk pekerjaan konstruksi.
- Memastikan keamanan informasi bagi organisasi dan digitalisasi informasi bangunan untuk pekerjaan konstruksi.
Selain keempat aturan utama diatas, ISO 19650 juga memiliki beberapa varian turunan. Diantara turunan turunan tersebut adalah:
- ISO 19650-1: Standar ini memberikan panduan tentang konsep dan prinsip dalam mendesain organisasi serta digitalisasi informasi bangunan dalam proyek teknik sipil. Di dalamnya menjelaskan prinsip dasar, konsep, dan istilah yang digunakan dalam pemodelan.
- ISO 19650-2: Standar ini berkaitan dengan tahap pengiriman aset dari model yang dibuat oleh organisasi serta digitalisasi informasi bangunan dalam proyek teknik sipil. Dokumen ini memberikan detail tentang bagaimana mengelola informasi secara efisien.
- ISO 19650-3: Standar ini memberikan panduan tentang tahap pengerjaan aset model bagi organisasi yang terlibat dalam digitalisasi informasi bangunan dalam proyek teknik sipil. Fokusnya adalah pada fase operasional aset setelah selesai dibangun.
- ISO 19650-5: Standar ini berfokus pada pendekatan keamanan dalam manajemen informasi bagi organisasi yang terlibat dalam digitalisasi informasi bangunan dalam proyek teknik sipil. Seri standar ini ditujukan untuk memastikan keamanan informasi yang terkait dengan proyek konstruksi.
ISO 19650 membantu kita dalam beberapa hal, seperti menetapkan konsep BIM, menyajikan data model BIM, fokus pada pengerjaan proyek BIM, dan menjaga keamanan informasi.
Baca Juga :
Definisi BIM (Building Information Modelling)
Siklus Pemodelan Informasi pada Dimensi BIM
Dengan semakin terperinci dan khususnya regulasi-regulasi ini, pemerintah Indonesia tidak hanya menggarisbawahi keharusan penggunaan BIM, tetapi juga memberikan arah bagi industri konstruksi untuk terus berinovasi.
Implementasi BIM bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai langkah progresif menuju efisiensi, keberlanjutan, dan mutu yang lebih baik dalam proyek konstruksi di Indonesia.
Wah baru tau kl BIM ada standarisasi yang mengatur di pemerintah. Big thanks y pak. Helpfully banget artikelnya.