IKN, Tekniksipil.id – Pemerintah telah mengumumkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibukota Nusantara sebagai bagian dari perencanaan induk tersebut.
Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekitar 4,28 juta ASN direncanakan akan dipindahkan dalam tahap pertama yang berlangsung dari Juli hingga November 2024.
Pembahasan mengenai perpindahan ini sudah terjadi sejak lama, seiring dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang perencanaan induk ibukota Nusantara.
Proses pemindahan ASN ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2045, dengan tahap pertama difokuskan pada pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan melalui pola kerja digital.
Menurut Mohammad Averrouce dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), penempatan pejabat ASN tersebut akan didasarkan pada peran yang dibutuhkan.
Beberapa pejabat yang akan dipindahkan ke IKN antara lain adalah pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, administrator, dan fungsional pelaksana dari 38 kementerian/lembaga. Proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap hingga Desember 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemerintahan tetap efektif selama fase awal pemindahan, serta untuk mendukung transformasi digital dalam sistem pemerintahan.
ASN yang akan dipindahkan ke IKN diharapkan menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, dan mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Sebagai bentuk apresiasi, ASN yang dipindahkan ke IKN akan mendapatkan insentif berupa tunjangan pionir. Kementerian juga tengah mengkoordinasikan terkait hunian bagi ASN di IKN.
Pemindahan ASN ke IKN akan dimulai pada bulan Juli 2024. Proses pemindahan tidak hanya sekadar perpindahan fisik, tetapi juga mencakup perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan menuju smart government.
Setelah kloter pertama, pemindahan akan dilakukan kembali pada November dan Desember 2024. Saat ini, pemerintah sedang menetapkan peran strategis kementerian atau lembaga untuk menentukan pentingnya kontribusi instansi tersebut terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Tahap-tahap selanjutnya akan mengarah pada pengembangan konsep pemerintahan cerdas hingga kolaborasi antara manusia dan teknologi dalam Society 5.0.
Hal ini menandakan bahwa pemindahan ASN ke Ibukota Nusantara bukan sekadar relokasi fisik, melainkan sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk memastikan kesejahteraan dan kenyamanan bagi ASN yang akan dipindahkan.
Benefit yang ditawarkan termasuk fasilitas hunian di pusat pemerintahan, pemenuhan biaya pindah, tunjangan khusus, dan pengaturan fasilitas fleksibel sesuai kebutuhan.
Rencana ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin kualitas hidup ASN, tetapi juga untuk memperkuat infrastruktur dan fasilitas di Ibukota Nusantara guna mendukung kelangsungan aktivitas pemerintahan.
Dengan demikian, pemindahan ASN ke Ibukota Nusantara bukanlah sekadar perpindahan fisik, tetapi sebuah langkah strategis dalam memperkuat pemerintahan dan memajukan Indonesia ke arah yang lebih baik. Transformasi ini akan membutuhkan keterlibatan semua pihak serta adaptasi dalam menghadapi perubahan yang akan terjadi.